KASUS PENEMBAKAN FREEPORT
MAKASSAR, 24/2 - KASUS PENEMBAKAN FREEPORT. Terdakwa kasus penembakan PT. Freeport Papua, Endel Kiwak (kanan) didampingi penerjemahnya saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/2). Endel Kiwak yang didakwah telah melakukan penembakan di PT. Freeport Papua pada 15 Juli 2009, dituntut 2 tahun 4 bulan. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/yu/ss/nz/10