PENGUNGKAPAN SINDIKAT PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL

  • 15 Mei 2019 12:45
PENGUNGKAPAN SINDIKAT PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai Surakarta menunjukan empat tersangka beserta barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan saat gelar perkara Pengungkapan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau di kantor Bea Cukai, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019). Dari keempat tersangka petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 298 koli atau sekitar 338.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang penyimpanan di Sukoharjo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
15/05/2019 12:45 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Hermanus Prihatna