SIDANG PERDANA

  • 18 Maret 2010 19:30
SIDANG PERDANA
JAKARTA, 18/3- SIDANG PERDANA. Terdakwa dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior BI Miranda S Gultom, Hamka Yandu, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/3). Hamka didakwa telah menerima uang sebesar Rp 7,3 miliar yang diberikan dalam bentuk traveller's cheque BII yang kemudian dibagikan kepada 12 anggota Komisi IX dari FPG. Sedangkan Hamka sendiri menerima Rp 2.250.000.000. Uang tersebut juga diberikan kepada mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta sebesar Rp 600 juta. FOTO ANTARA/KUSUMA/ss/nz/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
127.49 KB
Disiarkan
18/03/2010 19:30 WIB
Fotografer
Kusuma
Editor