TERORIS

  • 24 Maret 2010 16:45
TERORIS
TEMANGGUNG, 24/3 - TERORIS. Tersangka teroris Aris Ma'ruf (tengah) turun dari mobil tahanan untuk dititipkan kembali di Rumah Tahanan Temanggung, Jateng, dengan pengawalan ketat polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu (24/3). Aris didakwa telah melakukan pemufakatan jahat, menyembunyikan bahan peledak dan menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir yang terlibat kasus bom Bali II yang diancam pidana Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2182x1461
Ukuran Berkas
287.83 KB
Disiarkan
24/03/2010 16:45 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor