VONIS 16 TAHUN PENJARA PENYELUNDUP SABU WN IRAN

  • 24 Juni 2019 18:30
VONIS 16 TAHUN PENJARA PENYELUNDUP SABU WN IRAN
Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Iran Esmail Atakhani (kiri) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap Esmail Atakhani karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2646
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
24/06/2019 18:30 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Audy Mirza Alwi