SIDANG LANJUTAN KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Terdakwa oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (26/6/2019). Sembilan oknum kepolisian tersebut yang terdiri dari lima oknum Reserse Narkoba, tiga oknum Polisi Air (Polair) dan satu oknum Polsek Banda Alam didakwa menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/wsj.