SIDANG LANJUTAN KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 26 Juni 2019 20:10
SIDANG LANJUTAN KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Terdakwa oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (26/6/2019). Sembilan oknum kepolisian tersebut yang terdiri dari lima oknum Reserse Narkoba, tiga oknum Polisi Air (Polair) dan satu oknum Polsek Banda Alam didakwa menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
26/06/2019 20:10 WIB
Fotografer
Zamzami
Editor
Widodo S Jusuf