SITA RUMAH DAN MOBIL MANTAN BUPATI SIMEULUE

  • 27 Juni 2019 20:45
SITA RUMAH DAN MOBIL MANTAN BUPATI SIMEULUE
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menyegel rumah dan mobil mantan Bupati Simeulue, kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili, di desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/6/2019). Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan bupati Simeulue, provinsi Aceh, Darmili periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK tersebut sebagai tersangka dan menyita satu unit rumah dan mobil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan total anggaran sebesar Rp227 miliar dan kerugian negara sebesar Rp51 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2002-2012. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
27/06/2019 20:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu