SIDANG REPLIK STEVE EMMANUEL

  • 1 Juli 2019 17:25
SIDANG REPLIK STEVE EMMANUEL
Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). Dalam tanggapannya JPU menolak nota pembelaan atau pledoi Steve yang dituntut pidana 13 tahun penjara atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
01/07/2019 17:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Audy Mirza Alwi