PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 3 Juli 2019 15:25
PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono (kiri) menunjukkan foto satwa dilindungi yang telah diamankan saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Gakkum KLHK dan lembaga pemerhati satwa (JAAN dan WCS) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, Jawa Tengah dengan menangkap tiga tersangka MUA, AM, dan KG serta mengamankan barang bukti sejumlah satwa dilindungi yakni lima ekor Kanguru Tanah/Pelandu Aru (Thylogale brunii), satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), 15 ekor Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa), dua ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
03/07/2019 15:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Audy Mirza Alwi