PENYELUNDUP ORANGUTAN DIVONIS SETAHUN PENJARA

  • 11 Juli 2019 18:10
PENYELUNDUP ORANGUTAN DIVONIS SETAHUN PENJARA
Warga negara Rusia, Andrei Zhestkov (kedua kanan) mendapat penjelasan dari petugas penerjemah saat menjalani sidang kasus penyelundupan orangutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan setahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan pidana kurungan bagi Andrei Zhestkov karena dinyatakan terbukti bersalah yaitu berupaya menyelundupkan orangutan lewat Bandara Ngurah Rai ke negaranya pada 22 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym./hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
11/07/2019 18:10 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Hermanus Prihatna