PEMBAHASAN UU BHP
JAKARTA, 5/4 - PEMBAHASAN UU BHP. Sejumlah rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia melakukan pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (5/4). Sejumlah pihak menilai bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 terkait kebebasan berkumpul dan berserikat yang dimiliki warga negara, sebab UU BHP mensyaratkan penyeragaman bentuk badan hukum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/10