WARGA RUSIA PENYELUNDUPAN ORANGUTAN DIADILI

  • 12 Juni 2019 19:40
WARGA RUSIA PENYELUNDUPAN ORANGUTAN DIADILI
Warga negara Rusia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan orangutan, Andrei Zhestkov (ketiga kiri) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019). Andrei didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu berupaya menyelundupkan orangutan ke negaranya pada 23 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
12/06/2019 19:40 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus