PERSIDANGAN KASUS PERDAGANGAN SISIK TENGGILING

  • 29 Oktober 2019 16:50
PERSIDANGAN KASUS PERDAGANGAN SISIK TENGGILING
Ahli satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Taing Lubis (dua kanan) didamping Jaksa Penuntut Umum melihat barang bukti sisik satwa langka dan dilindungi tenggiling pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/10/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli satwa dari BKSDA pada persidangan kasus perdagangan 6,3 Kg sisik tenggiling dengan terdakwa Fauzul M Isa, Khairul Furqan dan Ahmad Zaini. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.49 MB
Disiarkan
29/10/2019 16:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna