Sidang dakwaan Dody Martimbang

Terdakwa Dody Martimbang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Related photo
Tags: