Aturan pengemudi kendaraan listrik

Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Related photo
Tags: