Cukai minuman berpemanis kemasan
Pedagang merapikan minuman berpemanis kemasan di toko kelontong kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 serta tarif MBDK dapat naik secara bertahap sampai 20 persen. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.