Sidang pemalsuan surat tanah di Dumai
Terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah Inong Fitriani (kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (27/5/2025). Dalam persidangan tersebut Inong Fitriani melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut atas dugaan pemalsuan surat tanah dan majelis hakim menolak surat pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Related photo
Tags: