Putusan pemalsuan surat tanah di Dumai
Terdakwa pemalsuan surat tanah Inong Fitriani (kiri) berbincang dengan penasehat hukum seusai menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Jumat (1/8/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Inong Fitriani tujuh bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan surat tanah. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr
Related photo
Tags: