Putusan pemalsuan surat tanah di Dumai

  • 1 Agustus 2025 17:25 WIB
Putusan pemalsuan surat tanah di Dumai
Terdakwa pemalsuan surat tanah Inong Fitriani (kiri) berbincang dengan penasehat hukum seusai menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Jumat (1/8/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Inong Fitriani tujuh bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan surat tanah. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.17 MB
Created
01/08/2025 17:25 WIB
Photographer
Editor