Rilis kasus pembuinuhan berencana WNA di Bogor
Polisi menggiring tersangka MH (22) saat rilis kasus pembunuhan berencana Warga Negara Asing (WNA) di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Pakistan berinisial MA (56) dan FA (47) yang jasadnya dibuang di wilayah Padalarang, Bandung Barat, dengan motif pembunuhan sakit hati, dan pelaku MH dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Related photo
Tags: