ROKOL ILEGAL
KUDUS, 22/7 - ROKOK ILEGAL. Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya cukai Kudus, Jawa Tengah memperlihatkan rokok ilegal merk BAR yang yang berhasil disita dari 2 truk, Kamis (22/7). Jumlah rokok yang disita sebanyak 325 karton dan perkiraan 3,9 juta batang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.768 juta. FOTO ANTARA/Wihhdan Hidayat/ss/mes/10