ROKOL ILEGAL

  • 22 Juli 2010 15:25
ROKOL ILEGAL
KUDUS, 22/7 - ROKOK ILEGAL. Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya cukai Kudus, Jawa Tengah memperlihatkan rokok ilegal merk BAR yang yang berhasil disita dari 2 truk, Kamis (22/7). Jumlah rokok yang disita sebanyak 325 karton dan perkiraan 3,9 juta batang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.768 juta. FOTO ANTARA/Wihhdan Hidayat/ss/mes/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1879
Ukuran Berkas
397.74 KB
Disiarkan
22/07/2010 15:25 WIB
Fotografer
Wihdan Hidayat
Editor