VONIS KASUS NARKOBA AKTOR MALAYSIA

  • 18 Oktober 2017 19:20
VONIS KASUS NARKOBA AKTOR MALAYSIA
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu yang merupakan aktor asal Malaysia Khaireyll Benjamin atau yang dikenal dengan sebutan Benjy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10). Benjy divonis 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 4,5 gram saat ditangkap di Bandara Kualanamu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.41 MB
Disiarkan
18/10/2017 19:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor