TINDAK KEJAHATAN PENGEMUDI OJEK ONLINE
Polisi menampilkan pengemudi ojek online berinisial N yang melakukan tindak kejahatan saat ungkap kasus di Polsek Cipondoh, Tangerang, Banten, Jumat (26/5). Pelaku melakukan perampasan barang milik penumpangnya dengan nilai kerugian yang ditaksi mencapai Rp 6 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/pd/17
Foto relacionada