HUKUMAN CAMBUK ACEH BESAR

  • 25 Agustus 2017 18:50
Algojo melaksanakan Uqubat Cambuk atau hukuman cambuk terhadap terpidana perempuan dalam kasus bercumbuan dengan lawan jenis, di Masjid Al Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8). Sebanyak 10 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi, bercumbuan, dan berzina, menjalani hukuman sebanyak lima hingga 126 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
4.17 MB
Creada
25/08/2017 18:50 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor