HUKUMAN CAMBUK ACEH BESAR

  • 25 Agustus 2017 18:50
HUKUMAN CAMBUK ACEH BESAR
Algojo melaksanakan Uqubat Cambuk atau hukuman cambuk terhadap terpidana perempuan dalam kasus bercumbuan dengan lawan jenis, di Masjid Al Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8). Sebanyak 10 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi, bercumbuan, dan berzina, menjalani hukuman sebanyak lima hingga 126 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
4.17 MB
Creada
25/08/2017 18:50 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor