VONIS AKTIVIS BENDERA
JAKARTA, 13/10 - VONIS AKTIVIS BENDERA. Dua terdakwa pencemaran nama baik Mustar Bonaventura (kanan) melihat kebelakang dan Ferdinandus Semaun (kiri) saat mengikuti sidang vonis Pencemaran Nama Baik sejumlah pejabat negara terkait aliran dana Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi negara dan individu. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/NZ/11