VONIS AKTIVIS BENDERA
JAKARTA, 13/10 - VONIS AKTIVIS BENDERA.Terdakwa pencemaran nama baik Mustar Bonaventura (kanan) dan Anggota DPR RI Misbakun (kiri) memberi dukungan moril sebelum sidang Vonis Pencemaran Nama baik sejumlah pejabat terkait aliran dana Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi negara dan individu. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/nz/11