DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 12 September 2012 19:55
DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
JAKARTA, 12/9 - EMPAT TAHUN PENJARA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kiri), dikawal petugas saat akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1269x1893
Tamaño del archivo
263.68 KB
Creada
12/09/2012 19:55 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor