PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
![PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2016/06/23/putusan-kasus-pembunuhan-siswi-smp-d3hb-dom.jpg)
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto relacionada
Tags: