PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP

  • 23 Juni 2016 18:25
PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.08 MB
Creada
23/06/2016 18:25 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor