PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP

  • 23 Juni 2016 18:25
PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.18 MB
Creada
23/06/2016 18:25 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor