SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU

  • 20 Maret 2017 22:00
SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa kasus vaksin palsu, pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman (kanan) dan Rita Agustina (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3). Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan delapan tahun penjara berikut denda masing masing Rp300 juta, karena terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis vaksin palsu Pediacel, tripacel, Engerix B dengan menggunakan bahan yang tidak higienis di rumahnya . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
2.29 MB
Creada
20/03/2017 22:00 WIB
Fotógrafo
Risky Andrianto
Editor