SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU

  • 20 Maret 2017 22:00
SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priyanto mendengarkan keterangan hakim saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3). Agus Priyanto dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara berikut denda Rp100 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sejumlah jenis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.49 MB
Creada
20/03/2017 22:00 WIB
Fotógrafo
Risky Andrianto
Editor