DEREK MOBIL PARKIR SEMBARANGAN
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/17.