DEREK MOBIL PARKIR SEMBARANGAN

  • 13 April 2017 15:05
DEREK MOBIL PARKIR SEMBARANGAN
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.14 MB
Creada
13/04/2017 15:05 WIB
Fotógrafo
Widodo S Jusuf
Editor