PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN SIBER
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kejahatan siber berinisial RF di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (24/5/2021). RF ditangkap atas kasus postingan bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama Hindu yang viral di media sosial dan diunggah menggunakan akun yang dibuat pelaku dengan menyerupai akun 'Facebook' milik orang lain serta telah melakukan kejahatan lain yaitu pemerasan kepada sejumlah korban yang akun media sosialnya berhasil diretas oleh pelaku dengan cara 'phising'. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Photo associée