VONIS SEKDA SEMARANG

  • 24 April 2012 16:11
SEMARANG, 24/4 - VONIS SEKDA SEMARANG. Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri (kanan) yang menjadi terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012 seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/4). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/12.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1682x2500
Taille du fichier
533.03 KB
Créé
24/04/2012 16:11 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice