UNGKAP GULA ILEGAL
![UNGKAP GULA ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/03/19/ungkap-gula-ilegal-ovki-dom.jpg)
Polisi melihat tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Polisi mengungkap temuan 87 sak masing-masing berisi 50 kilogram gula pasir yang dijual oleh seseorang tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangna (SIUP). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Photo associée
Tags: