UNGKAP GULA ILEGAL
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memeriksa tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Polisi mengungkap temuan 87 sak masing-masing berisi 50 kilogram gula pasir yang dijual oleh seseorang tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangna (SIUP). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.