Sidang tuntutan kasus korupsi BTS

  • 30 Oktober 2023 16:55
Sidang tuntutan kasus korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) berbincang dengna Mukti Ali sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan danÊuang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.28 MB
Créé
30/10/2023 16:55 WIB
Photographe
Sigid Kurniawan
Éditrice
Andika Wahyu