Vonis dua kurir sabu di Dumai

  • 21 November 2023 22:50
Vonis dua kurir sabu di Dumai
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Cincam (tengah) kembali ke tempat duduknya setelah mendengarkan pendapat penasehat hukum saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
4.78 MB
Créé
21/11/2023 22:50 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Puspa Perwitasari