Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma

  • 16 Mei 2024 19:10
Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3760x2816
Taille du fichier
4.46 MB
Créé
16/05/2024 19:10 WIB
Photographe
Ardiansyah
Éditrice
Saptono