EKSEKUSI HUKUM CAMBUK

  • 28 November 2016 19:30
EKSEKUSI HUKUM CAMBUK
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman tujuh hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
3 MB
Créé
28/11/2016 19:30 WIB
Photographe
Irwansyah Putra
Éditrice