SIDANG PUTUSAN BANDAR 30 RIBU EKSTASI

  • 23 April 2019 20:55
SIDANG PUTUSAN BANDAR 30 RIBU EKSTASI
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong (kedua kanan) menandatangani berita acara putusan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2400
Taille du fichier
2.16 MB
Créé
23/04/2019 20:55 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Widodo S Jusuf