PEMILIK 50 KILOGRAM SABU DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 16 Januari 2020 19:30
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (16/1/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati atas dugaan perbuatannya memiliki 50 Kg sabu pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
16/01/2020 19:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf