PEMILIK 50 KILOGRAM SABU DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 16 Januari 2020 19:30
PEMILIK 50 KILOGRAM SABU DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (16/1/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati atas dugaan perbuatannya memiliki 50 Kg sabu pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
16/01/2020 19:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf