PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 2 Maret 2021 13:50 WIB
Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
02/03/2021 13:50 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Fanny Octavianus