PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Sejumlah petugas Bea Cukai Banten menata barang barang bukti minuman keras dan rokok impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait