PENGGAGALAN PEMASUKAN SATWA TANPA DOKUMEN

  • 2 Maret 2021 14:25 WIB
Petugas menunjukan Nuri Tanimbar (Eos reticulata) saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 633 satwa yakni enam Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-rio, 10 Merpati Hitam Sulawesi dan 285 Kura-kura yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2666x4000
Ukuran Berkas
953.28 KB
Disiarkan
02/03/2021 14:25 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor
Fanny Octavianus