UNGKAP KASUS MAFIA TANAH DI KALBAR

  • 22 April 2021 17:40
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go (kedua kanan), Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar Heru Pramono (kiri) dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman (kanan) memperlihatkan barang bukti dokumen surat tanah saat rilis kasus di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (22/4/2021). Satgas Anti Mafia Tanah dari Dit Reskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 200 hektare yang dilakukan empat tersangka berinisial A (mantan pegawai Kantor ATR/BPN Kubu Raya), UF (Kepala Desa Durian periode 2008), H dan T yang telah merugikan sejumlah pemilik tanah di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat senilai Rp1 triliun. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
22/04/2021 17:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Andika Wahyu