KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK ELEKTRIK

  • 7 November 2022 19:10 WIB
Penjual menata produk rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
07/11/2022 19:10 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Hermanus Prihatna