LPSK HENTIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP RICHARD ELIEZER

  • 10 Maret 2023 18:30
Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (kiri) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (tengah) dan Syahrial Martanto (kanan) saat konferensi pers tentang perkembangan perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer di Jakarta, Jumat (10/3/2023). LPSK menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer karena ada perjanjian yang dilanggar berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006. ANTARA FOTO/Egga/fm/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2668
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
10/03/2023 18:30 WIB
Fotografer
Egga
Editor
Rahmadi Rekotomo